- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 25 November 2024 | 10:40 WIB
: 14 dari 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap otoritas PNG saat tiba kembali di Merauke melalui Bali dengan menggunakan pesawat
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 22 Juli 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 175
Merauke, InfoPublik – Setelah prosesnya berjalan sekitar kurang lebih satu bulan, 14 dari 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap otoritas Australia karena masuk wilayah laut Australia secara ilegal akhirnya tiba di Merauke pada Sabtu 20 Juli 2024.
Pemulangan ke-14 nelayan yang tiba di Merauke itu dipimpin langsung Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai. Mereka tiba dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bali, sekitar pukul 08.30 WIT.
Ke-14 nelayan yang telah dipulangkan tersebut adalah untuk KMN Nurlela V, delapan orang yakni Budi (Nahkoda), Hendra Seputra, Andreas, Nelson Diutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey. Sedangkan dari KMN Putra Iksan Jaya 08 yakni Ahmad, Rudi, Nangda, Jemnisi, Herman dan Sutristo. Sedangkan satu ABK lainnya dari KMN Putra Ihsan atas nama Janen masih menjalani pengobatan di Darwin, Australia karena sakit.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menjelaskan, ke-15 nelayan dari dua kapal tersebut tidak diproses hukum lebih lanjut oleh pihak Otoritas Australia, karena baru pertama kali masuk ke wilayah perairan Australia.
‘’Mereka baru pertama kali masuk secara ilegal ke perairan laut Australia sehingga mereka tidak diproses dan dipulangkan. Namun kedua kapal yang mereka gunakan KMN Nurlale V dan KMN Putra Ihsan sudah dimusnahkan oleh pihak Australia sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami terima. Entah ditenggelamkan atau dibakar, tapi yang jelas sudah dimusnahkan,’’ katanya.
Mantan Kepala Distrik Semangga ini menjelaskan, seluruh biaya pemulangan dari Bali ke Merauke ditanggung Pemerintah Kabupaten Merauke melalui kebijakan Bupati Merauke karena pemulangan seperti ini tidak dianggarkan dalam APBD. Sedangkan biaya pemulangan dari Darwin ke Indonesia ditanggung Pemerintah Australia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Ruben Paulus Ndiken mewakili Bupati Merauke saat menerima dan menyerahkan ke-14 nelayan ke keluarga mereka mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan masuk ke wilayah negara lain secara ilegal. Sebab lanjut Sekda Yermias Ndiken, jika tertangkap lagi maka sudah dipastikan diproses hukum oleh pihak Australia.
‘’Karena dari catatan pihak Australia kalau bapak-bapak baru satu kali masuk ke perairan Australia, sehingga tidak melakukan proses hukum. Tapi kalau tertangkap lagi, sudah pasti mereka akan proses hukum,’’ jelasnya. (McMrk/02/Ngr)