- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:11 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 18 Juli 2024 | 21:31 WIB - Redaktur: Untung S - 175
Jakarta, InfoPublik - Pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) diminta mematuhi regulasi yang berlaku untuk memastikan kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama.
"Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka Menghindari Pengenaan Sanksi Denda Administrasi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).
Nezar Patria menyontohkan gangguan SFR penerbangan yang kerap terjadi akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut gitu, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat," tuturnya.
Oleh karena itu, Wamenkominfo mengingatkan pengguna SFR akan bahaya akibat ketidakpatuhan frekuensi bagi keselamatan penerbangan.
"Tentu saja itu membahayakan penerbangan, itu wujud ketidakpatuhan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan," kata dia.
Menurut Nezar Patria, saat ini terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain penggunaan frekuensi radio tanpa izin, melampaui batas daya pancar yang diizinkan, tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya, serta pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi.
Untuk itu Kementerian Kominfo menerapkan sanksi atas pelanggaran tersebut berupa denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi.
"Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio," tegas Wamenkominfo.
Dia juga mengatakan regulasi dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio.
“Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” tandas Nezar Patria.
Dalam acara ini, Wamenkominfo menyerahkan penghargaan kepada LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024, LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024, dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024.