:
Oleh MC KOTA MALANG, Rabu, 17 Juli 2024 | 19:37 WIB - Redaktur: Juli - 107
Malang, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Savana Hotel & Convention Kota Malang, Selasa (16/7/2024).
Sesuai dengan ketentuan, setiap pelaku usaha diwajibkan sudah mengantongi legalitas berupa perizinan berusaha sebelum memulai kegiatan usahanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan perizinan usaha berdasarkan tingkat skala usaha dan penetapan risiko kegiatan usaha yang dilakukan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengutarakan harapannya dengan adanya sosialisasi ini para pelaku usaha mengerti bahwa sistem perizinan berusaha itu mudah. "Termasuk juga bagi para pelaku UMKM, supaya mereka paham. Mungkin selama ini perizinan dianggap sulit dan berbelit-belit. Semoga dengan sosialisasi ini mereka mendapat gambaran dan memahami sehingga dapat lebih mengembangkan usahanya," ujarnya.
Penerapan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) dapat memberikan kecepatan, kepastian, kemudahan, serta transparansi kepada pelaku usaha. Dengan demikian, Wahyu berharap dengan kemudahan perizinan berusaha akan berdampak pada iklim investasi di Kota Malang.
"Perizinan berusaha ini tentu mempengaruhi iklim investasi di Kota Malang. Alhamdulilah investasi Kota Malang kemarin di triwulan ketiga, keempat naiknya sangat signifikan, sehingga kita meraih penghargaan kinerja investasi. Ini sangat baik," ungkap Wahyu.
Diketahui bahwa berdasarkan data National Single Window for Investment (NSWI) BKPM RI, kinerja pertumbuhan realisasi investasi Kota Malang selama kurun tiga tahun berturut-turut terus mengalami peningkatan yang signifikan. "Ini menunjukkan bahwa kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Malang semakin tinggi, karena iklim usaha dan investasi yang dirasa aman, nyaman, serta jelas terutama tekait perizinannya," terang Wahyu.
Menambahkan, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 342 peserta ini ditujukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengajuan perizinan berusaha. "Kami mendorong masyarakat untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebagai legalitas usahanya. Pesertanya merupakan hasil usulan masyarakat Kota Malang melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tematik Lansia dan Pemuda," beber Arif. (ari/yon)