- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 3 November 2024 | 11:13 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 17 Juli 2024 | 18:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 291
Padang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, dalam sambutannya menyampaikan pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD rawan terhadap pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi PBJ.
“Kita harapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dalam pengadaan barang/jasa. Ini juga merupakan tindak lanjut dari diraihnya penghargaan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) level 3 Proaktif oleh Pemerintah Kota Padang,” jelas Yosefriawan di Gedung Youth Center, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Yosefriawan menuturkan bahwa Kota Padang menjadi kota pertama di Indonesia yang ditunjuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Pilot Project Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa atau PKP-BJ Proaktif.
Selain itu, Pemkot Padang juga termasuk dalam lima pemerintah daerah yang ditunjuk LKPP untuk melaksanakan pengadaan berkelanjutan dengan memilih produk ramah lingkungan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Kota Padang dapat memahami regulasi PBJ dengan baik dan terhindar dari praktik korupsi. (MC Padang/June)