- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:19 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 269
Padang, InfoPublik – Mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang berupaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, menyatakan Pemkot Padang akan memperkuat koordinasi dan dialog sosial bersama perusahaan, pekerja, serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat dalam penetapan UMK yang adil dan kondusif bagi semua pihak.
“Selain penetapan UMK, Pemkot akan melakukan monitoring kesejahteraan pekerja untuk menekan potensi PHK,” ujar Yosefriawan usai mengikuti Rapat Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (31/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah pusat sedang menyusun kebijakan untuk menyelaraskan iklim pekerjaan antara pusat dan daerah, agar risiko PHK dapat dikurangi. Kemnaker tengah mempersiapkan simulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP akan diumumkan pada 21 November mendatang, setelah kami melakukan simulasi perhitungan dengan data BPS yang akan masuk pada 6 November. Kita akan menghitung sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Yassierli.
Yassierli juga menekankan agar pemerintah daerah memastikan prosedur penetapan UMP sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari polemik di masyarakat.
(MC Padang/June)