- Oleh MC KOTA JAMBI
- Senin, 18 November 2024 | 10:52 WIB
: Pembongkaran pagar SDN 212 oleh ahli waris
Oleh MC KOTA JAMBI, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:44 WIB - Redaktur: Juli - 325
Jambi, InfoPublik - Setelah berbulan-bulan tertutup, pada Sabtu (13/7/2024), akhirnya terjadi babak baru bagi SDN 212 Kota Jambi.
Pagar seng yang menghalangi pintu gerbang sekolah akhirnya dibuka, menandai berakhirnya sengketa panjang antara Pemerintah Kota Jambi dan ahli waris tanah yang telah mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Kehadiran berbagai pihak dalam proses pembukaan pagar tersebut menjadi bukti kesungguhan untuk menyelesaikan masalah yang memengaruhi banyak pihak.
Camat Kotabaru, Jauharul Ihsan, bersama Lurah Kenali Asam Haliluddin, perwakilan Disdik Kota Jambi, dan tokoh masyarakat setempat, turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Pembukaan pagar tersebut dilakukan setelah kesepakatan damai tercapai antara ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi, yang dipandu oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (12/7/2024) lalu. Kesepakatan ini menjadi penutup dari konflik yang dimediasi dengan baik oleh Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Camat Kotabaru, Jauharul Ihsan, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian sengketa yang telah meresahkan warga. "Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini. Sekarang, kita bisa kembali fokus pada pendidikan anak-anak di SDN 212," ucapnya.
Ahli waris tanah, seperti Budi anak Hermanto, juga mengapresiasi penyelesaian ini sebagai langkah maju untuk memulihkan kegiatan belajar mengajar yang sempat terganggu. "Kami berharap ke depannya tidak ada lagi hambatan seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Yani, salah seorang orang tua murid, mengungkapkan kebahagiannya dengan dibukanya kembali akses ke sekolah. "Ini hari yang bahagia bagi kami semua. Terima kasih kepada Pemkot Jambi dan Pj Wali Kota yang telah memastikan penyelesaian masalah ini," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Di lokasi, beberapa warga juga menaburkan beras kunyit sebagai ungkapan syukur, sambil berencana untuk melakukan gotong royong membersihkan lingkungan sekolah.
SDN 212, yang berada di Kelurahan Kenali Asam, kini siap kembali menjadi tempat belajar bagi anak-anak, setelah enam bulan tersegel akibat perselisihan kepemilikan tanah.
Dengan penyelesaian ini, Pemkot Jambi juga telah mengamankan dana sebesar Rp1,78 miliar untuk pembayaran ganti rugi atas tanah yang diperjuangkan oleh keluarga Hermanto, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Proses ini dilakukan dengan cermat untuk menghindari masalah pada masa mendatang, termasuk klaim ganda atas kepemilikan tanah.
Dengan demikian, SDN 212 Kota Jambi bisa kembali beroperasi normal mulai Senin mendatang, menandai akhir dari ketegangan panjang yang akhirnya menemukan titik terang melalui jalur hukum dan mediasi.