Penghitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur masih Berlangsung

: Petugas melakukan penghitungan surat suara ulang di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur di Pereulak, Aceh Timur. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:45 WIB - Redaktur: Juli - 467


Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Aceh Timur hingga kini masih berlangsung.

"Penghitungan ulang surat suara tersebut dimulai 6 Juli 2024. Untuk di Kabupaten Aceh Timur masih berlangsung. Sedangkan di Kabupaten Pidie Jaya sudah selesai," kata Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful, dalam rilis, Jumat (12/7/2024).

Saiful menyebut, setelah penghitungan ulang surat suara tersebut selanjutnya dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang suara. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sesuai jenis pemilihan.

"Untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK), rekapitulasi ulang surat suara hanya sampai pada KIP atau KPU kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), rekapitulasi hingga ke KIP Provinsi Aceh," katanya.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 888 tempat pemungutan suara di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024.

Penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Aceh Timur dilakukan untuk pemilihan anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 6.

Penghitungan ulang surat suara di daerah pemilihan tersebut di 523 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan.

Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRK Aceh Timur untuk Daerah Pemilihan 2, meliputi dua kecamatan dengan 118 TPS, serta penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan 4 meliputi dua kecamatan dengan 16 TPS.

Sedangkan penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Pidie Jaya meliputi pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan 1 terdiri dua kecamatan dengan jumlah sebanyak 120 TPS.

Penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya di Daerah Pemilihan 3 meliputi satu kecamatan dengan jumlah sebanyak 111 TPS. (mc aceh/aqi)