Kanwil DJP Riau Sita 23 Aset Menunggak Pajak Senilai Rp1,95 Miliar

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 4 April 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 72


Pekanbaru, InfoPublik - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan sita serentak perdana tahun 2024. Sebanyak 23 aset milik warga Riau disita lantaran menunggak pajak. 

Kegiatan yang dilakukan Selasa (2/4/2024). Diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan. Selain itu, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujar selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan , Rabu (3/4).

Ia merincikan terdapat 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. "Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau," sebutnya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 19 Tahun 2000. UU ini tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tandasnya. 

 

(Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 4 Maret 2024 | 14:03 WIB
Tol Pekanbaru-Dumai Belum Terapkan Tarif Baru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 23 Januari 2024 | 05:12 WIB
Gubri Tunda Teken Hibah Rumah Susun UNILAK, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 15:29 WIB
Pemprov Riau Belum Minta Bantuan Pusat Tangani Banjir, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 5 Januari 2024 | 22:12 WIB
Pembagunan Riau Mesti Berorientasi pada Pertanian, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Desember 2023 | 12:50 WIB
Pemprov Belum Umumkan Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:35 WIB
Pemprov Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 14 Desember 2023 | 03:52 WIB
Kemendagri Nilai Pemkot Pekanbaru Sangat Inovatif, Ini Alasannya