- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 9 Januari 2024 | 05:10 WIB
: Satpol PP Pinrang saat melakukan penertiban atribut kampanye yang dinilai melanggar regulasi. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PINRANG, Jumat, 12 Juli 2024 | 20:40 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 127
Pinrang, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Kabupaten Pinrang menggandeng pihak terkait untuk melakukan operasi penertiban baliho dan atribut kampanye lainnya di beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang, Jumat (12/7/2024).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Pj Bupati Pinrang terkait penertiban atribut kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi.
Muhadir melanjutkan, dalam surat tersebut, Pj Bupati Pinrang menginstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan atribut kampenya yang ada pada fasilitas pemerintah, kesehatan, pendidikan, dan pohon-pohon yang dapat merusak fisiologi pohon.
Selain itu, kata dia, keberadaan atribut kampanye tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga karena letaknya yang menghalangi pandangan karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ke depannya, Muhadir berharap pemasangan baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan atribut kampanye lainnya harus sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Jika tidak ditaati, maka pihaknya kembali akan melakukan operasi penertiban dan pencopotan. (MC Pinrang)