- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik -Foto:Mc.Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 11 Juli 2024 | 20:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 242
Kuala Pembuang, InfoPublik - Dalam rangka upaya meningkatkan Perlindungan dan Keamanan Data khusus Wilayah Kabupaten Seruyan. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan dr. H. Reson Rusdianto, M.A.P. menghadiri Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik yang dilaksanakan di Ruang Batang Garing tiga Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya. Kamis, (11 Juli 2024).
Saat ini, teknologi merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat yang tidak terpisahkan, hal ini juga sama dengan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah, komunikasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Kehadiran Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Data pribadi yang dimaksud disini tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel, tapi dapat berupa data spesifik seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak dan data lainya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, jenis kelamin. "Ungkap dr. Reson.
Perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet memang menawarkan banyak manfaat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lainnya. Kendati begitu, penting dipahami bahwa di balik manfaatnya, ada sejumlah masalah yang dapat membahayakan penggunanya. Mulai dari pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, hingga penipuan. Penyalahgunaan data pribadi sendiri dapat disebabkan karena lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan atau penyelenggara sistem elektronik. Akibatnya, data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut.
Adapun contoh penyalahgunaan data pribadi yang patut diwaspadai antara lain Pinjaman Online (Pinjol), Skimming (Pencurian informasi kartu kredit atau debit), SMS Spam, dan masih banyak contoh lainnya yang berujung pada kerugian akibat data pribadi yang bocor.
Saya berharap, melalui Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik ini, kita semua dapat memahami tujuan sesungguhnya bagaimana melindungi dan mengamankan data publik dan diharapkan dapat membantu Pemerintahan Daerah Khusus Kabupaten Seruyan dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien. (mc Kab. Seruyan/eyv)