- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 17:43 WIB
:
Oleh MC KAB LANDAK, Rabu, 17 Juli 2024 | 07:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 287
Landak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Gutmen Nainggolan mengapresiasi komitmen netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
"Sosialisasi pada pagi hari ini hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan ini," ucap Gutmen pada Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Landak, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (10/7/2024).
Gutmen menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Bukan hanya saat menggunakan seragam kerja atau melaksanakan tugas pokok dan fungsi, gerak-gerik kita dipantau masyarakat tetapi di media sosial (medsos) juga akan mengundang perhatian masyarakat luas," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau ikut dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi disiplin.
"Melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang acap kali menjadi momok di dalam Pemilu dan Pemilihan," tegasnya.
(Diskominfo Landak)