- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
: Rapat Paripurna DPRD HSU Bahas Empat Raperda -Foto:Mc.Hulu Sungai Utara
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 4 Juli 2024 | 14:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 333
Amunta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengadakan rapat paripurna tentang penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Kamis, (4/7/2024).
Empat buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSU, Adi Lesmana, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah HSU tahun 2025-2045, Rencana tata ruang wilayah HSU 2024-2043, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, serta Penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.
Dijelaskannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten HSU tahun 2025-2045 merupakan perencanaan pembangunan daerah periode 20 tahunan, sebagai pedoman dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang di daerah.
"Untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan, serta memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujarnya.
Kemudian, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah HSU tahun 2024 - 2043, diakuinya sangat penting ditetapkan dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah daerah, mewujudkan keserasian pembangunan dengan wilayah sekitar dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.
Lebih lanjut ia menyebut, dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan pembangunan, seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Raperda ini juga akan kita jadikan sebagai pedoman, arah kebijakan, dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Sehingga, dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk peningkatan peluang iklim investasi," ucapnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan yang diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak serta kualitas keluarga di daerah.
"Termasuk pengembangan sistem data gender dan anak dan memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif,"tuturnya.
Dan terakhir, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Didaerah, penetapan RPD yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perizinan usaha di daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Serta untuk mewujudkan proses pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat,"tambahnya. (Diskominfosandi/Akbar/Ihsan/Putra/Eyv)