Malang, InfoPublik - Kepolisian berhasil mengungkap kasus besar produksi narkoba di Kota Malang, tepatnya di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun.
Tempat yang sehari-hari beroperasi sebagai kantor event organizer ini ternyata digunakan sebagai fasilitas pembuatan tembakau sintetis (tembakau gorila) yang mengandung narkoba jenis ekstasi dan xanax.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Jakarta Selatan.
Operasi ini berhasil mengamankan delapan tersangka, termasuk YC (23) sebagai peracik utama narkoba dan FP (21), DA (24), SR (21), serta SS (28) yang berperan sebagai asisten dalam proses produksi.
"Selain menemukan 1,2 ton tembakau sintetis, kami juga menyita 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku narkoba lainnya. Nilai total barang bukti ini mencapai Rp143,5 miliar," ungkap Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan platform e-commerce, termasuk Instagram, untuk memasarkan barang haram tersebut. Mereka menggunakan metode penyamaran dengan mengekspor barang dalam bentuk terpisah, tidak teridentifikasi sebagai narkoba, melainkan sebagai produk lain seperti cat atau zat kimia.
Para tersangka diduga juga mendapatkan panduan produksi narkoba dari luar negeri, dengan menggunakan teknologi zoom meeting untuk konsultasi jarak jauh. "Pabrik ini mampu memproduksi hingga 4.000 butir ekstasi dalam sehari," tambahnya.
Pengungkapan ini tidak hanya diapresiasi oleh pihak kepolisian, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pemerintah Kota Malang. "Kita patut berterima kasih kepada Polri atas upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," kata Heru Mulyono, Kepala Satpol PP Kota Malang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dan para tersangka berpotensi dihukum minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
KH.Isroqunnajah, Ketua PCNU Kota Malang, juga menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. "Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba," tandasnya.