Babak Baru Temuan Candi Bata, Termasuk Rencana Pengajuan Dikeluarkan dari KITB

: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (hijab hijau), melakukan audiensi dengan BRIN tentang Temuan situs Candi Bata.


Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 2 Juli 2024 | 20:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 103


Batang, InfoPublik - Ketua Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Herry Jagaswara, MA memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dalam melindungi temuan Candi Bata. Candi Bata ini termasuk dalam cagar budaya yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Herry memastikan, akan ada cara-cara untuk memastikan keberlanjutan kegiatan industri sekaligus melindungi struktur bangunan candi. Dia juga menyebutkan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan Museum Cagar Budaya (MCB) mendukung upaya ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tugas dan fungsi BRIN sendiri adalah melakukan riset dan kajian atas temuan candi,” kata Herry Jagaswara usai melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, di Ruang Dahlia Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2/7/2024).

Herry menegaskan, dukungan akan diberikan karena ini adalah pekerjaan yang memerlukan waktu dan kehati-hatian. Penentuan apakah suatu struktur adalah candi atau bukan memerlukan temuan-temuan dan uji coba yang teliti. Hasil uji coba lab di New Zealand dan Amerika menunjukkan bahwa Candi Bata ini berasal dari abad ke-7.

“Pentingnya publikasi dalam jurnal yang bereputasi. Peneliti harus yakin dengan temuannya sebelum menyebutnya sebagai struktur bangunan candi. Maka harus ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang melalui mekanisme nota kesepahaman sinergis antara BRIN dan pemerintah setempat,” jelasnya.

Dengan demikian, perlindungan terhadap Candi Bata dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan, penelitian awal terhadap situs yang ditemukan di Desa Sawangan dan Sidorejo, Kecamatan Gringsing, telah dilakukan oleh BRIN. Selanjutnya, akan ada koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah (Pemda), desa, KITB, dan PTPN mengenai langkah selanjutnya.

“Meskipun lokasi situs berada di KITB, alasan ini masih masuk wilayah PTPN. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penetapan situs sebagai cagar budaya juga akan melibatkan kementerian terkait karena ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pengamanan lokasi juga menjadi perhatian. Rencananya, tahun ini akan dibangun papan penanda untuk situs budaya tersebut.

Lani menyebut, terkait dengan debit air di area cagar budaya Balai Kambang yang satu area dengan Candi Batang, Pj Bupati Batang juga akan ada kajian lebih lanjut dari DPUPR agar debit airnya tidak berkurang.

“Harus ada kerjasama yang melibatkan Pemdes, dan masyarakat serta pihak terkait lainnya. Karena luas situs diperkirakan mencapai 20 hektar dan akan dikomunikasikan dengan KITB. Meskipun lebih dari 20 hektar, bagian yang berada di PSN akan diajukan untuk dikeluarkan dari KITB melalui koordinasi dengan PTPN,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 06:56 WIB
Wacana Pembangunan Gedung Kesenian Batang, DKD Beri Syarat Khusus Ini
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Senin, 1 Juli 2024 | 15:04 WIB
Siapkan Kawasan Industri, Pemkab Indramayu Studi Banding ke KIT Batang