- Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
- Jumat, 1 November 2024 | 20:59 WIB
: Diskominfo PPU mendampingi Diskominfo Provinsi Kaltim saat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan SP4N Lapor! Terkait Program FCPF-CF. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 3 Juli 2024 | 13:08 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 217
Penajam, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Menggelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N Lapor! Terkait Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF), di Kelurahan Riko, Senin (1/7/2024).
Narasumber yang tampil di kegiatan ini adalah Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Penajam Paser Utara (PPU), Ronald Pagayang, yang memberikan informasi terkait pelayanan publik secara online
Saat membuka kegiatan, Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih, mengatakan FCPF-CF adalah program yang dicanangkan oleh World Bank dengan tujuan membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan dan melestarikan stok karbon hutan, serta mengelolah hutan secara berkelanjutan.
"Program pengurangan emisi Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan di 12,7 juta hektare lahan yang kaya akan hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati," ungkapnya
Menurut Mardiasih, dalam upaya menjaga lingkungan dan memanfaatkan dana karbon dunia, program FCPF-CF memiliki peran penting dalam mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk memelihara lingkungan dengan baik.
"Kemudian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI) untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia," ungkap Mardiasih.
Ia menambahkan, Kelurahan Riko adalah salah satu dari wilayah-wilayah tersebut, dan kehadiran SP4N-LAPOR! di sini bermaksud untuk menginformasikan masyarakat setempat tentang cara mengambil bagian dalam program ini.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan berbagai masalah terkait lingkungan dan pelayanan publik yang mereka hadapi," paparnya.
Lebih lanjut, Mardiasih mengatakan bahwa melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan publik. Hal ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat
"Sosialisasi ini diharapkan akan membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat Kelurahan Riko dalam upaya pelestarian lingkungan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, warga diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temui sehari-hari, khususnya masalah-masalah lingkungan," tuturnya.
Di akhir kata sambutannya, Mardiasih mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Kabupaten PPU, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang inisiatif-inisiatif penting seperti ini.
"Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kelurahan Riko menjadi langkah yang penting dalam upaya ini, dan diharapkan akan diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia dapat terus maju dalam upaya pelestarian lingkungan dan perbaikan pelayanan publik. Sinergi yang baik haruslah terjalin di antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk memantapkan Indonesia semakin maju dan sehat," ujarnya. (Man/DiskominfoPPU)