Bupati Sergai Kukuhkan BPD dengan Masa Jabatan 8 Tahun sesuai UU Desa Baru

: Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mengukuhkan secara langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sergai masa jabatan 8 (delapan) tahun, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di halaman apel Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (27/6/2024).


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:23 WIB - Redaktur: Untung S - 187


Sei Rampah, InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Sumatra Utara (Sumut), Darma Wijaya, secara resmi mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sergai dengan masa jabatan 8 tahun, mengikuti ketentuan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Upacara pengukuhan berlangsung di halaman apel Kantor Bupati Sei Rampah pada Kamis (27/6/2024).

Bupati Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan serta Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"BPD memiliki peran vital dalam menghasilkan dan menetapkan peraturan desa, menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja desa. Namun, kami melihat masih ada ruang untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPD dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Darma Wijaya menekankan komitmen Pemkab Sergai untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada anggota BPD.

"Kepada seluruh anggota BPD, saya berpesan agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan membangun komunikasi yang harmonis serta kerja sama yang baik dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa," tambahnya.

Bupati juga mengharapkan agar BPD dapat aktif dalam memfasilitasi pemberdayaan seluruh elemen masyarakat desa untuk ikut serta dalam pembangunan desa, baik dari segi sosial maupun ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon, melaporkan bahwa pengukuhan hari ini melibatkan 1.298 anggota BPD dari 237 desa di Kabupaten Sergai.

Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopinda Sergai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, seluruh anggota BPD, serta undangan lainnya. (Media Center Sergai/Julia)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 7 November 2024 | 03:22 WIB
Dinas PMD Kalsel Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Pengelola BUMDesa
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 25 September 2024 | 16:30 WIB
Kemendes PDTT Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepatan Desa Mandiri
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:29 WIB
Bupati Sergai Bahas Pembangunan dan Perlindungan Anak dengan Kelompok Masyarakat
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:46 WIB
Bupati Sergai Dorong Peran Ikatan Pelajar Al-Wasliyah dalam Pembentukan Generasi Religius
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 6 September 2024 | 11:04 WIB
Antusiasme Pengajian MTMD di Sergai, Hadiah Umroh Siap Diberikan
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 21:52 WIB
Bupati Sergai Resmikan Unit Pengolahan Ikan 'Lele Asap Sumatra' di Tebing Tinggi
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 21:50 WIB
Pemkab Sergai Gelar Pengajian Dambaan di Serbajadi, Perkuat Ukhuwah Islamiah
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 21:47 WIB
Bupati Sergai Terima Audiensi Pengurus Permais dan Pujakesuma, Dorong Kolaborasi