Potensi Jadi PAD, Pansus I DPRD Paser Rancang Perda Pajak Reklam

: Pansus I DPRD Paser membahas Raperda pajak reklame, Kamis (21/3/2024)


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 21 Maret 2024 | 22:45 WIB - Redaktur: Untung S - 175


Paser, InfoPublik - Pantia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan reklame karena dinilai memiliki potensi menjadi penerimaan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan, dibahasnya Raperda tersebut atas dasar massifnya pemasangan reklame di sejumlah tempat namun belum memberikan arti bagi daerah.

"Dengan melihat potensi itu, sehingga perlu diatur tata pasang dan penyelenggaraannya," kata Basri, Kamis (21/3/2024). 

Basri mengatakan penarikan pajak reklame akan diatur secara terukur dengan digitalisasi agar tidak ada kebocoran atau pungutan liar. Cara ini juga dinilai akan mempermudah para pelaku usaha. 

Pelaku usaha, kata Basri, selama ini menyampaikan kesulitan dalam perizinan reklame.

"Intinya, kita akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha reklame," tegasnya. 

Anggota Pansus I DPRD Paser, Hendrawan Putra mengungkapkan, harga sejumlah reklame terbilang tinggi dan tidak sebanding dengan posisinya. 

"Namun, karena tidak ada pilihan, jadi pemasang mau tidak mau. Sehingga kami minta pemerintah daerah perlu mengatur ini melalui Perda," tandasnya. 

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMTSP Paser, Najaluddin mengatakan, pemkab sangat mengapresiasi raperda tersebut. 

"Memang makin banyak reklame yang saat ini tidak berizin, total reklame yang berizin sangat sedikit, jumlahnya tidak sampai sepuluh," jelas Najaluddin. 

Perizinan reklame kini masuk dalam sistem aplikasi OSS di mana termasuk dalam rIsiko rendah. 

Keterkaitannya dengan penerbitan secara otomatis atau OSS, rata-rata pengusaha biasanya mengabaikan persyaratan dasar yang dimiliki. 

"Kalau di perda nanti, perlu ada penambahan dan pengurangan persyaratan, misal fotokopi dan bukti PBB-nya wajib dilampirkan,"tutupnya. (MC Paser/Aji)