- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 4 Juli 2024 | 17:54 WIB
: Satpol PP Padang Tertibkan Warung Kelambu
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 Maret 2024 | 19:14 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 101
Padang, InfoPublik - Fasilitasi makan siang di tempat, enam unit warung kelambu (Warkel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (21/3/2024) siang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari di bulan Ramadan.
"Dengan adanya warung makan beraktifitas pada siang hari, jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, terletak pada poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan Bilyard dilarang buka pada siang hari," ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menuturkan, penertiban tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Totalnya, ada sebanyak delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai kita amankan ke Mako," tegas Eka Putra.
Selain itu, dirinya mengimbau, kepada masyarakat Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kami berharap, selama bulan ramadan ini, kita bisa saling hormat menghormati dan saling harga-menghargai, karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.
Penertiban berjalan lancar, meski sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang tersebut. (MC Padang/Marajo)