: Ilustrasi kantor pelayanan pajak di Bapenda Paser. Foto: MC Paser/Aji
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 20 Maret 2024 | 12:43 WIB - Redaktur: Untung S - 106
Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, meminta kepada aparatur desa dan kepala desa di daerah itu turut membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah desa, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
“Kami sudah sampaikan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-kabupaten Paser agar berpartisipasi membantu meningkatkan PAD,” kata Katsul Wijaya di Tanah Grogot, Rabu (20/3/2024).
Dikemukakan Katsul, Pemda Paser memberikan penghargaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada kepada 20 desa di Kabupaten Paser.
Penghargaan itu diberikan karena 20 desa itu telah merealisasikan 100 persen penerimaan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 lalu. Pada 2024, Bapenda Paser menargetkan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar Rp6,2 miliar dengan jumlah SPPT 99.087 lembar.
Saat ini, lanjut Katsul, pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila Aparatur Pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak.
“Pemkab Paser mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Aparatur Pemerintah dan masyarakat yang telah memenuhi Kewajiban membayar pajaknya pada 2023,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Aparatur Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan pemerintah desa dan berperan aktif serta menjadi pelopor bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dirinya menjelaskan, pajak dan retribusi daerah yang dibayar akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan sehingga bersama-sama kita mampu wujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil Dan Sejahtera.
“Kita mempunyai keyakinan besar bahwa PAD Kabupaten Paser masih dapat ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya peningkatan,” jelasnya.
Kata Katsul, satu upaya Pemkab Paser dalam meningkatkan PAD melalui Bapenda yaitu memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak diantaranya, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara online yaitu melaui DG Bankaltimtara, Isaku, Tokopedia, PT Pos Indonesia, gopay dan Indomaret.
“Pendaftaran pajak dearah secara online dapat diakses melalui aplikasi SIMPADATAKA, menyediakan saluran pengaduan pelayanan pajak melalui Call Center, “pungkasnya. (MC Paser/Aji)