: Kadis Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Implementasi Aplikasi Siskeudes Online Tahun 2024 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/3/2024).-Foto:Mc.Kapuas
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 20 Maret 2024 | 13:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 101
Kuala Kapuas, InfoPublik - Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Aplikasi Siskeudes Online 2024 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/3/2024).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Kapuas ini juga dihadiri jajaran DPMD, BPKAD dan inspektorat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan yang mana dirinya memperkenalkan fitur-fitur dan SOP yang akan diterapkan di Aplikasi Siskeudes Online.
“Sesuai MCP dari KPK tentang Tata Kelola Keuangan Daerah, maka mewajibkan pengelolaan Siskeudes Online dengan server yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” kata Budi Kurniawan.
Berkaitan hal itulah, untuk mempermudah pengimplementasian Aplikasi Siskeudes Online maka dibentuk Tim dari 4 perangkat Daerah yaitu DPMD sebagai leading sektor, BPKAD sebagai pengelola keuangan, Diskominfo penyedia layanan server dan Inspektorat untuk pengawasan
Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang menyebutkan, untuk meningkatkan nilai MCP KPK Kabupaten Kapuas, maka Dinas Kominfo akan menyiapkan Server dimana aplikasi Siskeudes akan dipasang dan mengelola Aplikasi sebagai admin sistem.
“Dengan Siskeudes online ini penginputan bisa dilakukan oleh perangkat Desa dimana saja, asalkan ada internet dan dengan aplikasi Siskeudes ini memudahkan pengawasan dari BPKAD dan Inspektorat,”katanya.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)