- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Minggu, 24 November 2024 | 19:44 WIB
: Foto : MC Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Rabu, 20 Maret 2024 | 12:45 WIB - Redaktur: Juli - 203
Palu, InfoPublik - Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Selasa (19/3/2024).
Hal itu sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah melaporkan kepada Gubernur dan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dahri Saleh menyerahkan dokumen LKPJ Gubernur 2023 kepada Wakil Ketua DPRD, Muharram Nurdin, dan Sekretaris DPRD, Siti Rahmi Amir Singi, di ruang kerja Setwan.
Setelah diserahkan, menurut Setwan akan segera dijadwalkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD penyerahan LKPJ 2023 oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk selanjutnya, dibentuk Pansus LKPJ Gubernur.
Turut hadir, Kepala Bagian Pemerintahan Dody Setiawan Agan mendampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda dalam penyerahan dokumen tersebut.
Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.