- Oleh Putri
- Kamis, 14 November 2024 | 10:32 WIB
: Pj Walikota Langsa Syaridin, mengikuti Webinar dalam rangka mewujudkan Praktik Baik Gampong (Desa) Bebas Stunting (De’Best) di 1000 Hari Pertama Kehidupan, di Aula Rapat Walikota Langsa, Selasa (19/3/2024)
Oleh MC KOTA LANGSA, Rabu, 20 Maret 2024 | 16:28 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 186
Kota Langsa, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa meminta semua desa atau gampong mengikuti program Praktik Baik 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting atau tengkes di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Untuk diketahui, masa 1000 HPK adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan sampai dengan anak berusia dua tahun.
Pada periode yang sangat penting tersebut, tentunya kesehatan ibu sejak kehamilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak.
Faktor lingkungan, nutrisi, serta hubungan antara anak dan orangtua sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraannya.
Jika pada periode 1.000 HPK terjadi kekurangan gizi kronis apalagi ditambah infeksi berulang, bisa berakibat pada stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita).
“Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai terhambatnya perkembangan fisik,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, dalam webinar dalam rangka mewujudkan Praktik Baik Gampong (Desa) Bebas Stunting (De’Best) di 1000 Hari Pertama Kehidupan, di Aula Rapat Wali Kota Langsa, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, dibutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Langsa. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa.
Peraturan tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Langsa,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Syaridin, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Gampong Dalam Percepatan Penurunan Stunting, hendaknya juga menjadi perhatian mengingat gampong memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat gampong.
“Saya sangat mendukung kegiatan Praktik Baik desa⁄kelurahan dalam penyelamatan 1000 HPK ini,” tukasnya.
Syaridin juga sangat mengapresiasi gampong Matang Seulimeng yang sudah mewakili Provinsi Aceh dalam mengikuti desa⁄kelurahan Bebas Stunting (De’Best) di 1000 HPK.
“Harapannya semakin banyak gampong di lingkungan pemerintah Kota Langsa yang melakukan praktik baik penyelamatan 1000 HPK untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” tandas Syaridin.
Sebagai informasi, webinar tersebut dihadiri Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P.Bolombo.
Sejumlah kepala desa juga dihadirkan sebagai narasumber. Di antaranya Kepala Desa atau Geuchik Matang Seulimeng, Provinsi Aceh, Jufriadi; Kepala Desa Ciracas, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman; Sekretaris Desa Mangpak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Neti.
Turut hadir mengikuti webinar Pj PKK Yunita, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Kecamatan Langsa Barat, Satgas Stunting dan tamu undangan lainnya. (MC Kota Langsa/ZL)