: Desa Muara Pasir di Kabupaten Paser yang masuk kawasan cagar alam. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Selasa, 19 Maret 2024 | 08:52 WIB - Redaktur: Untung S - 136
Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim), berkomitmen untuk melakukan percepatan mengatasi ketimpangan infrastruktur jalan di pedesaan, khususnya desa-desa di daerah itu yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA). Setidaknya, upaya itu sudah dilakukan di kawasan cagar alam di Desa Pengrapat-Muara Pasir dan ruas jalan Muara Pasir-Air Mati (Harapan Baru).
“Upaya Pemda Paser melalui kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal peningkatan dan pemeliharaan jalan penghubung daerah terisolir, ruas jalan Padang Pengrapat-Muara Pasir dan ruas jalan Muara Pasir-Air Mati (Harapan Baru) di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya di Tanah Grogot, Selasa (19/3/2024).
Lokasi yang dikerjasamakan di antaranya berupa jalan penghubung daerah terisolir ruas jalan Padang Pengrapat-Muara Pasir lebih kurang 20 Kilometer (km), dan jalan penghubung daerah terisolir ruas jalan Muara Pasir-Air Mati (Harapan Baru) lebih kurang 10 Kilometer.
Ruas jalan menghubungkan dua desa yaitu Desa Muara Pasir dan Desa Air Mati (sekarang menjadi Desa Harapan Baru).
Ruas jalan penghubung ke Desa Muara Pasir merupakan jalan darat eksisting satu-satunya menuju desa tersebut selain jalur air laut atau sungai yang bergantung pada alur dan pasang surut air.
Sedangkan jalan penghubung ke Desa Air Mati melalui darat sampai saat ini masih belum ada, sehingga masyarakat mengandalkan jalur laut atau sungai yang bergantung pada alur dan pasang surut air laut/sungai untuk ke desa sekitarnya, ke kecamatan maupun ke Kabupaten.
Rencana jalan penghubung darat ke Desa Air Mati (Harapan Baru) adalah punggung-pungung tambak masyarakat yang dapat dilalui dan dijadikan bahu jalan.
Kerjasama dengan BKSDA Kaltim itu, kata Katsul, adalah solusi untuk menyelesaikan permasalahan di daerah dan memberikan dampak yang luar biasa terhadap masyarakat.
Dirinya menegaskan bahwa upaya ini benar-benar murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser, dan Pemerintah Daerah akan tetap menjaga dan mengikuti peraturan peraturan yang telah disepakati bersama melalui perjanjian kerjasama ini agar tetap terjaga dan dijalankan sebagaimana kewajiban yang ada.
Mulainya kegiatan itu sejak 2023, dan dilanjutkan tahun ini di desa-desa yang masuk kawasan cagar alam. “Karena beberapa desa yang menjadi kawasan CA yang masih belum terbuka aksesnya itu dapat menjadi salah satu penyumbang permasalahan salah satunya adalah inflasi,” ujar Katsul. (MC Paser/Hutja)