Pekerja di Paser Harus Pahami Mekanisme Hubungan Industrial

: Pelantikan pengurus Serikat Pekerja PT PAMA PERSADA NUSANTARA di Kabupaten Paser periode 2023-2025. Foto: MC Paser/Hutja


Oleh MC KAB PASER, Senin, 18 Maret 2024 | 22:16 WIB - Redaktur: Untung S - 179


Paser, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut, pekerja harus memahami mekanisme hubungan industrial.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Juliansyah mengatakan demi terwujudnya sebuah hubungan yang baik, pengusaha dan serikat pekerja perlu memahami mekanisme hubungan industrial. 

"Agar para pekerja buruh dan pengusaha mampu menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran" kata Juliansyah di Tanah Grogot, Senin (18/3/2024).

Juliansyah menilai pekerja juga harus berserikat dalam sebuah lembaga pekerja. Kelembagaan serikat pekerja juga perlu dikuatkan untuk mendukung hubungan yang baik.

Dikatakan, perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan biasanya terkait dengan persoalan hak yang telah ditetapkan.

“Juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam peraturan perundang-undangan," ujar Julinsyah.

"Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” paparnya.

Disnakertrans, lanjut dia, aktif menyosialisasikan kepada para pekerja terkait hal itu.

Upaya itu dilakukan Disnakertrans Paser sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 21 2000 tentang serikat buruh, UU nomor 2 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial , dan UU nomor 6 2023 tentang perarturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi UU.(MC Paser/Hutja)