DPRD Paser Setujui Zakat Profesi Dipotong dari Gajinya

: Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan saat memimpin rapat bersama Baznas Paser di DPRD Paser, Senin (18/3/2024). Foto: MC Paser/Ropi'i


Oleh MC KAB PASER, Senin, 18 Maret 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Untung S - 178


Paser, InfoPublik - DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat, Senin (18/3/2024)0, menyetujui gaji anggota DPRD akan dikenai zakat profesi mulai awal April 2024 hingga periode jabatan berakhir.

"Kami sampaikan bahwa kami setuju untuk memotong gaji kami setiap bulan untuk membayar zakat perseorangan kami, itu bisa dimulai bulan depan (April 2024). Mekanismenya akan diatur lebih lanjut oleh sekretaris dewan," Kata wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan saat memimpin rapat bersama Baznas Paser di DPRD Paser, Senin (18/3/2024).

Fadly meminta sekretaris DPRD Paser dapat mengedarkan surat pemberitahuan kepada anggota DPRD lainnya terkait rencana pemotongan gaji untuk zakat profesi tersebut.

"Mungkin pak sekwan melalui surat pimpinan dapat menawarkan langsung kepada anggota DPRD lainnya, partisipasi diserahkan pada ketersediaan masing-masing anggota," ujar dia.

Menurut Fadly, jika potensi zakat itu bisa lebih dimaksimalkan maka penyaluran bantuan dan pemberdayaan Sumber daya manusia oleh Baznas Paser dapat memiliki jangkauan yang lebih luas.

"Baznas memiliki program kerja yang saya pikir baik, seperti beasiswa bagi pelajar, bantuan untuk petani, masyarakat kurang mampu dan lainnya," 

Ketua Baznas Paser H Bachtiar Efendi menjelaskan bahwa support dari berbagai pihak sangat dibutuhkan oleh Baznas Kabupaten Paser sehingga pendapatan Zakat, Infaq dan sedekah (ZIS) serta dana sosialisai lainya atau disingkat ZIS DSKL dapat lebih maksimal.

“Paser memiliki potensi zakat yang besar, tentunya potensi ini harus dimaksimalkan penghimpunannya," ujar dia.

Wakil ketua 2 bidang pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Paser H. Nasruddin atha mengungkapkan potensi zakat penghasilan atau profesi khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup besar. Pada 2023 lalu, potensi zakat profesi ASN diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.

"Potensi zakat penghasilan dari ASN itu sekitar Rp4,7 miliar, tetapi pada kenyataannya partisipasi pada 2023 hanya sebesar Rp418 juta padahal pemungutan zakat tersebut disertai instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022," kata Nasruddin.

Nasruddin menjelaskan, zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang berasal dari penghasilan atau upah pekerjaan rutin yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat profesi yaitu sebesar 85 gram emas pertahun yang disesuaikan dengan harga emas pada masa itu.

"Jadi apabila penghasilan tahunan orang tersebut senilai harga 85 gram emas, maka orang tersebut termasuk dalam wajib zakat," kata Nasruddin.

Mengenai kadar zakat, lanjut Nasruddin, Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5 persen dari pendapatan setiap tahunnya atau sebesar seperduabelas 85 gram emas. Pembayaran zakat profesi dapat dilakukan setiap tahun atau setiap bulan.

"Zakat profesi biasanya dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar 2,5 persen dari pendapatan perbulan. Pembayaran perbulan dilakukan karena lebih efisien," tuturnya. (MC Paser/Ropi'i)