: Depo transfer pemilahan sampah bernilai ekonomis di Kota Tanah Grogot Kabupaten Paser. Foto: MC Paser/Irfan
Oleh MC KAB PASER, Senin, 18 Maret 2024 | 22:06 WIB - Redaktur: Untung S - 198
Paser, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) membangun depo transfer untuk menampung sampah di Kota Tanah Grogot, sebelum diproses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala DLH Paser Achmad Safari mengatakan bangunan tersebut diperuntukkan menampung sampah di lingkungan setempat dan desa sekitarnya, untuk dipilah sebelum dikirim ke TPA.
"Sampah yang dipilah di depo transfer adalah sampah yang bernilai ekonomis sehingga nantinya sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah residu," kata Safari di Tanah Grogot, Senin (18/3/2024).
Saat ini, lanjut Safari, ada dua depo transfer yang berada di Semumun dan Tanah Periuk.
“Depo yang kami bangun untuk memuat sampah yang overload dari depo lainnya,” ucap Safari.
Selain depo, DLH Paser juga memiliki TPS 3 R atau tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle, (mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang).
“Ada dua TPS 3R di Balai Benih dan Tapis,” ujar Safari.
Keberadaan depo sampah ini, menurut Safari, penting untuk mengelola sampah yang sudah tidak lagi bisa ditampung di depo-depo yang ada.
Menurut Safari DLH Paser secara bertahap melakukan pemusnahan sejumlah TPS yang ada di kota Tanah Grogot dan sekitarnya, terlebih dahulu dengan memprioritaskan TPS di empat ruas jalan kota yakni di jalan Modang, Jalan Cokro Aminoto, Jalan Kartini, dan Jalan Noto Sunardi.
“Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh serta menjaga estetika Kota Tanah Grogot. “Agar kota kita ini tetap terasa bersih dan nyaman,” ucapnya.
DLH Paser, lanjut Safari, pada 2022 telah memberikan bantuan kendaraan roda tiga kepada tujuh RT di Kelurahan Tanah Grogot dan tiga kampung Proklim.
Kemudian pada tahun 2023, DLH Paser menambah 33 unit untuk ketua Rukun Tetangga (RT) agar mereka bisa mengelola sampah secara mandiri.
“Kendaraan itu untuk pengangkutan sampah yang dikelola masyarakat secara mandiri,” katanya.
Pengadaan kendaraan roda tiga merupakan usulan masyarakat dan pemerintah desa pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta hasil kajian DLH.
“Jadi kedepan TPS di pinggir kota ditiadakan. Sampah rumah tangga dikelola RT dan dibawa ke depo dan TPS 3R. Baru setelah itu sampah berakhir dikirim ke TPA,”tutup Safari. (MC Paser/Irfan)