- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
: Komisi Informasi Riau Kumpulkan Sejumlah PPID Badan Publik di Kabupaten Bengkalis-Foto:Mc.Bengkalis
Oleh MC KAB BENGKALIS, Senin, 18 Maret 2024 | 18:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 126
Bengkalis, InfoPublik – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, Senin (18/3/2024) mengumpulkan sejumlah badan publik instansi/lembaga di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan monitoring dan evaluasi (monev) badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Negeri Junjungan.
“Pertemuan pada hari ini merupakan pra monev untuk penilaian anugerah KI Award pada tahun ini. Sebelum pemberian anugerah kepada badan publik, kami terlebih dahulu turun ke daerah,” kata Zufra.
Pada Pertemuan yang digelar di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, dihadiri pimpinan, utusan maupun pengurus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari instansi/lembaga. Yakni, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Khaidir, Sekretaris Palang Merah Indoensia (PMI) cabang Bengkalis Ismail Mahyudin dan Jumider Damti.
Kemudian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis Elly Dayanti, KONI Kabupaten Bengkalis Syafrizal, utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Irwan Arif S dan Chip Chexk Purba dan Badan Pengawas Pemilu Siti Lestari.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik diwakili Sekretaris Adi Sutrisno, Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Hurri Agustrian.
Pada saat monitoring tahap awal, selain mendapatkan bimbingan dan arahan dari KI Provinsi Riau terkait pentingnya pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, maka badan publik harus mengisi daftar isian survei. Selanjutnya badan publik mengisi penilaian Self Assesment Questionaire (SAQ), melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan terakhir tim penilai melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Zufra menjelaskan bahwa sejauh ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bengkalis sudah berjalan dengan baik. Hal ini terbukti telah dinobatkan sebagai daerah informatif. Untuk itu, badan publik dari lembaga maupun instansi di luar Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus mengikuti jejak ini.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik. Maka sudah menjadi keharusan bagi badan publik lembaga/instansi seperti Baznas, KONI, KPU, Bawaslu, BPN maupun Kemenag di Kabupaten Bengkalis
Lebih lanjut,ia mendorong badan publik di Kabupaten Bengkalis, terutama di luar Pemkab Bengkalis agar lebih aktif mempublikasi kegiatan dan membuat daftar informasi publik (DIP). Langkah ini sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat terhadpa informasi publik.
Dirinya berharap pada 2024, selain PPID Kabupaten Bengkalis yang naik panggung untuk menerima penghargaan, juga harus diikuti oleh PPID instansi/lembaga yang hadir pada pertemuan ini.
“Harapan kami, tahun ini dari Kabupaten Bengkalis tidak hanya dari Pemkab nya saja yang naik panggung, tetapi juga PPID insntasi yang bapak ibu pimpinan juga bisa naik panggung,” ujarnya.(Mc.Bengkalis/Eyv)