: Bunda PAUD Kabupaten Paser melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Organissi Perangkat Daerah (OPD) dan Kodim 0904/Paser. tentang komitmen transisi dari PAUD ke SD awal yang menyenangkan. MC Paser/Arda
Oleh MC KAB PASER, Senin, 18 Maret 2024 | 11:05 WIB - Redaktur: Untung S - 157
Paser, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), memperkuat penerapan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal yang menyenangkan.
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam, mengatakan penerapan transisi ke SD sebagai kelas awal yang menyenangkan dapat berjalan dengan terus berkomunikasi dengan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat.
“Para pengawas melakukan pengawasan dan peninjauan langsung secara berkala ke tingkat SD/MI/sederajat terkait metode pembelajaran yang menyenangkan ini,” kata Yunus Syam di Tanah Grogot, Senin (18/3/2024).
Yunus mengatakan keaksaraan awal bagi anak usia dini selalu mengundang pro dan kontra. Orangtua cenderung merasa bangga jika anaknya bisa membaca tulis hitung (calistung) di usia dini. Pada dasarnya, anak-anak kita semua cerdas dan yang terpenting dipahami bahwa anak berhak menikmati masa kanak-kanaknya tanpa harus direnggut dengan kecemasan orangtua.
Justru tekanan yang didapat akan berdampak buruk bagi pola kembang sang anak. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) anak masih 74, 69 persen dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD sangat meningkat terutama akibat Pandemi COVID-19.
“Di dalam Kurikulum Merdeka juga telah dijelaskan bahwa asumsi mengenai anak yang akan masuk SD bisa calistung telah dihapus,” ujarnya.
Dari sederet permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/ C/ HK.04.01/ 2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Mendikbudristek telah mengelola buku-buku kelas awal yang diperlukan untuk belajar sehingga dipastikan tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa anak sudah bisa calistung.
Bunda PAUD Kabupaten Paser juga aktif melakukan sosialisasi terkait ini serta telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Organissi Perangkat Daerah (OPD) dan Kodim 0904/Paser.
Kerjasama lintas sektor tersebut merupakan bentuk keseriusan semua pihak dalam penerapan penguatan transisi PAUD ke SD.
“Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat meningkatkan kualitas generasi Paser yang berdaya saing menuju Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera,” harap Yunus. (MC Paser/Arda)