Tarif Angkutan Barang Naik, Pemko Dumai Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024

: Tarif Angkutan Barang Naik, Pemko Dumai Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024-Foto:Mc.Dumai


Oleh MC KOTA DUMAI, Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 267


Dumai, InfoPublik - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Tarif Angkutan Barang Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dibuka Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman yang diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jum'at (15/3/2024).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE yang mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebagai informasi, adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35%  dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut. Adanya kenaikan ini karena untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga APBD pada retribusi di Kota Dumai. 

Pada kesempatan ini, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, menyampaikan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,"tambahnya. 

Dalam hal ini membayar pajak tentunya bukanlah hanya merupakan kewajiban melainkan juga kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembangunan daerahnya. Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan

"Pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap Pembangunan yang berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini khususnya Kota Dumai dan manfaatnyapun dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Dumai,"imbuhnya. 

Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif. Untuk itulah, perlunya dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait. 

Atas nama pemerintah Kota Dumai, Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berupaya bersinergi bersama dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Ketua DPRD Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai, Kepala Perangkat Daerah Kota Dumai, Para Pimpinan Organisasi Angkutan Darat dan Perusahaan Angkutan Barang Di Kota Dumai dan hadirin undangan peserta sosialisasi yang hadir. (Mc.Dumai/Iaa/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya