- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
: Sosialisasi anti korupsi dan asset di lingkungan Pemkab Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 15 Maret 2024 | 11:35 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 177
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan aset dan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merauke. Tindak korupsi yang banyak ditemukan di Papua sendiri adalah terkait pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Merauke, Steven Umbora ketika menjadi narasumber dalam sosialiasi, di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Kamis 14 Maret 2024.
Umbora mengulas pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan di Papua, namun masih ditemukan kebanyakan pihak penyedia barang dan jasa yang terpilih justru bukan orang asli Papua (OAP). Artinya, masih banyak perusahaan yang labelnya OAP tapi faktanya bukan OAP.
"Bapak ibu kepala dinas tolong cermati baik-baik, karena ini hal yang selalu terjadi. Ketika kami lakukan klarifikasi, hampir 80 persen di semua perusahaan bukan OAP, entah itu yang pinjam bendera atau yang jual paket dll," ungkap Umbora. Sementara pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ini bisa masuk yaitu pejabat negara yang terlibat aktif dalam pengadaan barang dan jasa.
Diakui Umbora memang ada dinamika yakni kekhawatiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) jika kerjasama pengadaan diberikan kepada perusahan milik OAP ditakutkan pekerjaan tidak akan selesai. Sementara uang muka sudah diberikan, oknum perusahaan kemudian menghilang. Ia menyarankan perlu ada diskusi terkait kemungkinan pemberian sanksi-sanksi berjenjang hingga pada blacklist perusahaan nakal tersebut.
"Kalau sanksi-sanksi ini diterapkan, pasti perbuatan yang selama ini terjadi dan dianggap biasa bisa diperbaiki. Karena porsi ini pemerintah sudah siapkan untuk pelaku usaha OAP untuk mencapai kesejahteraan," ujarnya.
Juga terkait nilai pengadaan, dalam perpres diatur pengadaan senilai Rp200 juta sampai Rp1 miliar, diperbolehkan pengadaan dengan penunjukkan langsung dan yang memilih penyedia adalah pejabat pengadaan bukan kepala dinas. "Ketika kepala dinas melakukan intervensi berarti terjadi penyalahgunaan kewenangan","ungkap Umbora.
Ketua Panitia, Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menciptakan pemerintahan yang baik dari segi sumber daya manusia (SDM) serta efektivitas dalam penggunaan serta pengelolaan dan penanganan aset daerah.
Juga meningkatkan pemahaman ASN terhadap korupsi, dan produk-produk hukum untuk mencegah tindakan korupsi pada penyelenggara pemerintah secara efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan. "Untuk memaparkan kepada kita terkait pengelolaan aset daerah dan menghindari tindak pidana korupsi," kata Victor.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan, Kementerian Keuangan RI memberi penekanan bahwa Indonesia mengalami high cost untuk pengadaan barang. Sehingga harus dipahami bahwa seluruh aset yang dibeli pakai uang negara adalah milik pemerintah, tidak boleh ada yang mengklaim sebagai milik pribadi dan melakukan perlawanan.
"Ini yang sementara lagi ditertibkan di seluruh Indonesia oleh kementrian keuangan bahwa terjadi high cost untuk pengadaan barang," seru Bupati Merauke dalam arahannya.
Ia mengingatkan, pada 2023 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Merauke pernah melakukan penertiban aset pemerintah baik yang bergerak maupun aset tetap atau tidak bergerak. Pengalaman ini, wajib menjadi atensi semua ASN untuk memahami aturan. Setiap belanja APBD yang bersangkutan dengan aset harus dicatat bendahara barang dan semua ASN wajib tertib agar ke depan penggunaan aset termasuk aset yang menjadi sumber pendapatan akan semakin baik.
Sementara untuk pelelangan dapat dilakukan namun ada pernyataan pemerintah bahwa aset ini sudah tidak dipakai oleh pemerintah. Pemerintah daerah telah melakukan MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti aset yang masih milik negara.
"Lebih baik kita tinggal di gubuk tapi itu milik sendiri daripada mengklaim rumah dinas sebagai rumah pribadi karena merasa sudah tinggal lama. Kita punya komitmen kita tegakkan Merauke bebas dari korupsi. Mari kita harus bisa bersih diri dan membuat sesuatu yang lebih baik," ajak Romanus.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eko Nuryanto membenarkan aset daerah kebanyakan dikuasai oleh pihak ketiga. Ia berharap dengan sosialisasi ini seluruh aset yang merupakan milik pemerintah dapat diserahkan dengan sukarela.
"Jadi nanti berkaitan dengan aset ini kita sudah melakukan upaya mediasi, atau pendekatan namun jika tidak bisa maka kita lakukan penegakan hukum," kata Eko.
Pihak Kejari Merauke membuka ruang bagi masyarakat khususnya para pimpinan OPD yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan maupun pencegahan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa.(McMrk/Get/Ngr)