Pemda Paser Kaltim Bangun Pabrik Minyak Goreng yang Dikelola BUMDes

: Ilustrasi lokasi pembangunan pabrik minyak goreng kelapa sawit di Paser, Kaltim. Foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Senin, 11 Maret 2024 | 22:19 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Paser, InfoPublik - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), akan membangun pabrik minyak goreng kelapa sawit di Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis yang nantinya akan dikelola Badan Milik Desa (BUMDes) setempat. 

“Pemda Paser menyiapkan pengadaan alat dan bangunannya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Senin (11/3/2024).

Yusuf mengatakan itu merupakan yang pertama kali Pemda Paser membangun pabrik minyak goreng kelapa sawit untuk desa, yang menurutnya memiliki potensi mengelola potensi desanya.

Pembangunan pabrik minyak goreng itu merupakan sebuah kebijakan hilirisasi kelapa sawit yang merupakan komoditas utama masyarakat Kabupaten Paser.

“Kebijakan itu sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Paser 2023, yaitu pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian untuk menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Yusuf.

Untuk tahap awal, kata dia, pabrik baru bisa menampung 1 ton sawit dan menghasilkan 200 liter minyak goreng. Jika alat bekerja 24 jam, produksi bisa mencapai 400 liter per hari.

Dipilihnya lokasi pabrik di desa itu mengingat cukup tersedianya bahan baku dan adanya komitmen untuk mengelola dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Menurut Yusuf, kedepan, dimungkinkan kegiatan usaha semisal pabrik minyak goreng dapat dilakukan di desa lain.

Kata dia, usaha itu bisa dijalankan oleh koperasi dengan berbagai macam pendanaan dari beberapa lembaga.

“Dari kementerian mengarahkan kegiatan usaha bisa dikelola koperasi. Kenapa ini pabrik minyak goreng dikelola Bumdes, karena pendanaannya dari Pemerintah Daerah,” ujar Yusuf.

Yusuf mengutarakan koperasi merupakan lembaga ekonomi berbadan hukum yang bisa mendapatkan modal atau pendanaan dari berbagai sumber contohnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). (MC Paser/Mahmud)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 16:22 WIB
Permendag 18/2024: Dorong Pasokan MINYAKITA dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Meriahkan HUT ke-79 RI, Bapanas dan BNPP Gelar GPM Serentak di 13 PLBN
  • Oleh MC KAB PASER
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 13:46 WIB
DPUTR Paser Kaltim Lanjutkan Rigid Jalan di Perbatasan Kalsel
  • Oleh MC KAB PASER
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 13:41 WIB
Paser Kaltim Lengkapi Sarana Dukung Paralayang di Gunung Boga