- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
: Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat menyerahkan bantuan Tahap I 46 Unit RTLH/Foto: Prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 8 Maret 2024 | 19:11 WIB - Redaktur: Untung S - 238
Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali mengucurkan bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di 2024 ini, bantuan RTLH yang digelontorkan sebanyak 95 unit rumah dan perbaikan toilet 112 unit, total bantuan kedua jenis bantuan tersebut sebanyak 207 unit. Untuk tahap pertama, bantuan stimulan yang diserahkan sebanyak 46 unit RTLH.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap bantuan RTLH yang diberikan itu bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya MBR.
“Bantuan RTLH itu juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Gedung Terpadu Sutoyo, Pontianak, Kamis (7/3/2024).
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat tinggal dengan layak dengan lingkungan yang sehat.
“Program itu menjadi salah satu wujud kepedulian Pemkot Pontianak dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan, menuturkan penyerahan bantuan stimulan RTLH yang diserahkan tahun ini sebanyak 95 unit.
“Tahap pertama ini bantuan yang kita serahkan sebanyak 46 unit rumah dulu, diharapkan sebelum Idulfitri sudah rampung,” katanya.
Sasaran bantuan stimulan RTLH itu ditujukan bagi warga MBR yang tersebar di wilayah Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Penerima bantuan itu merupakan permohonan 2023 yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.
Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP. Persyaratan yang dilampirkan di antaranya Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.
"Artinya yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan," imbuh Derry.
Sebelum bantuan diserahkan, lanjutnya lagi, tim verifikasi akan turun ke lapangan melakukan survei untuk memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat,
"Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri," sebutnya.
Derry menambahkan, bantuan stimulan itu disalurkan ke rekening Bank Kalbar milik penerima bantuan. Dana tersebut hanya diperuntukkan untuk membeli material atau bahan bangunan di toko bahan bangunan yang telah disepakati. Selain itu, juga ada tim pendampingan yang akan mengawal pemanfaatan bantuan yang digelontorkan.
“Nilai bantuan stimulan masing-masing untuk RTLH Rp20 juta dan Rp10 juta toilet yang dibelanjakan untuk bahan bangunan,” terangnya.
Setelah perbaikan RTLH itu rampung, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang, kemudian membuat berita acara dan penyampaian bukti-bukti pengeluaran serta dokumentasi pelaksanaan.
“Dokumentasi mulai dari awal, tengah hingga akhir,” pungkasnya. (prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim)