:
Oleh MC KAB SANGGAU, Jumat, 8 Maret 2024 | 14:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 120
Sanggau, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman mengatakan, kedudukan koperasi lebih tinggi dibandingkan dari perseroan terbatas. Koperasi struktur ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang ada di Undang - Undang Dasar (UUD) selain BUMN dan BUMS. Hanya koperasi yang termuat dalam Undang - Undang 1945 pasal 33, artinya kedudukan koperasi lebih tinggi dari perseroan terbatas," kata Suherman saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP CU Lantang Tipo Tahun Buku 2023 di Gedung Pertemuan Homing Tipo Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, keunggulan koperasi dari badan usaha lain adalah bersifat sukarela dan ekonomi demokratis yang membuat para anggota dapat lebih sejahtera. Konsep itu, dapat membuat keuntungan dapat dirasakan merata oleh setiap anggota.
"Capaian itu juga menjadi bukti bahwa koperasi memiliki dampak yang luas memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai anggotanya," ujarnya.
Seiring waktu, modernisasi koperasi telah berkembang dengan mengimplementasi perlindungan jaminan sosial bagi anggota dan pengurusnya. Hal itu, bentuk perlindungan sosial yang diselanggarakan oleh negara yang menjamin warganya memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Dengan mengandeng BPJS Ketenagaakerjaan, para pekerja koperasi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, para anggota dan pengurus koperasi mampu bekerja lebih maksimal.
"Mari bersama - sama kita memberikan perlindungan untuk kesejahteraan anggota ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Penulis : Rizky Kurniyawan
Editor : E.A.Lusy