KPU Tuban Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Badan Adhoc PPK

: Foto : KPU Tuban saat gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran badan Adhoc PPK. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 7 Maret 2024 | 20:35 WIB - Redaktur: Juli - 104


Tuban, InfoPublik - KPU Kabupaten Tuban, menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu 2024 pada PPK Soko pada hari ini, Kamis (7/3/2024).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri didampingi Komisioner lainnya, Zakiyah Munawaroh dan Muh. Nurrokib tersebut, membahas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK Soko pada Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Turut hadir dalam sidang tersebut, dua orang komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Abdul Mundir, serta lima orang anggota PPK Soko.

Kasmuri menyampaikan bahwa sidang tersebut dilakukan atas dasar hasil rekomendasi Bawaslu Tuban terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK Soko.

“Ada dua dugaan yang diajukan dalam sidang tersebut, pertama terkait kesalahan input data yang mengakibatkan pergeseran jumlah surat suara. Kemudian terkait adanya kesalahan prosedur penyampaian D-Hasil kecamatan yang tidak diberikan kepada saksi, sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan pada Hard Copy D-Hasil kecamatan,’’ beber Kasmuri, Kamis (7/3/2024).

Kasmuri yang juga mantan Ketua KPU Tuban ini menambahkan, setelah melaksanakan sidang pemeriksaan bersama Bawaslu, selanjutnya hasil dari sidang akan dirapatkan bersama lima orang jajaran komisioner KPU Tuban untuk menetapkan sanksi kepada terlapor, yaitu anggota PPK Soko jika terbukti melanggar.

Ia menambahkan, sidang hari ini bersifat penyampaian keterangan dari pelapor (Bawaslu Tuban) dan terlapor. Keterangan dari kedua pihak tersebut nantinya akan menjadi dasar keputusan hasil sidang KPU Tuban terhadap PPK Soko, untuk hasil sidang akan disampaikan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan sidang.

“Sanksi pelanggaran kode etik ada dua, yaitu peringatan dan pemberhentian tetap, tidak ada sanksi pidana,’’ ujarnya.

Selain PPK Soko, sidang serupa juga akan dilaksanakan untuk dua kecamatan lain di Dapil 3 DPRD Tuban, yaitu PPK Rengel dan PPK Semanding.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo menjelaskan, jika Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan PPK Soko.

Menurut temuan dari Bawaslu Tuban, terlapor melakukan kesalahan prosedur karena tidak membagikan hard copy D-Hasil rekapitulasi kecamatan kepada saksi. Sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan sebelum penandatangan bersama anggota PPK lainnya. Sebab saat rekapitulasi, anggota PPK hanya membacakan hasil.

Hal itu sesuai dengan klarifikasi anggota PPK Soko saat sidang hari ini, yang membenarkan jika mereka hanya membacakan dan tidak memberikan D-hasil sebelum pencermatan.

Bawaslu Tuban dari hasil sidang tersebut merekomendasikan terkait adanya pelanggaran etik dan prosedur yang dilakukan oleh PPK Soko. Namun untuk putusan sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Tuban.

Diketahui, pelaksanaan sidang kode etik tersebut digelar lantaran adanya temuan pergeseran suara Caleg saat rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu oleh Bawaslu Tuban. (achmad choirudin/hei)