- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Rabu, 18 Desember 2024 | 11:57 WIB
: Ilustrasi pelantikan pejabat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur/Foto: MC Paser/Irfan
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 8 Maret 2024 | 09:06 WIB - Redaktur: Untung S - 151
Paser, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur harus menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Pemilu dan Pilkada selesai. Sehingga diperkirakan Pilkades baru bisa dilangsungkan pada 2025 mendatang.
“Karena kita masih tahap Pemilu dan sebentar lagi Pilkada, pelaksanaan Pilkades harus ditunda hingga 2025,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi, Kamis (7/3/2024).
Terkait pelaksanaannya, lanjut Chandra, DPMD Paser juga akan menunggu setelah pertemuan yang dilakukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Sebelumnya, Pemda Paser Kalimantan Timur telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada November mendatang. Direncanakan Pilkades akan digelar untuk para Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya.
Kata Chandra, ada beberapa kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada Januari 2025 nanti. “Maka nanti saat habis kami akan angkat pejabat kepala desa,” ucapnya.
DPMD Paser, lanjutnya, juga masih menunggu aturan baru terkait masa jabatan kepala desa. Jika aturan baru sudah keluar, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka kegiatan Pilkades diperkirakan tidak perlu dilaksanakan.
“Tapi kita tunggu dulu aturannya,” ujarnya.
Pemda Paser, kata Chandra, tidak mau mengambil risiko dengan menggelar Pilkades bersamaan dengan masa Pilkada. “Kita tunggu saja arahan dari Bapak Bupati,” tutupnya. (MC Paser/Irfan)