- Oleh MC KAB BALANGAN
- Kamis, 28 November 2024 | 09:45 WIB
: H. Wahid Noorfajeri, Kasi Bimas Islam Kemenag Balangan=Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 6 Maret 2024 | 15:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191
Balangan, InfoPublik - Pada 17 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, atau produk kimiawi.
Menurut pernyataan Wahid Noorfajeri, Kasi Bimas Islam Kemenag Balangan, BPJPH Kemenag menyediakan dua skema bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, yaitu self declare (gratis) dan reguler.
Skema self declare ditujukan bagi usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging, sementara skema reguler diperuntukkan bagi usaha dengan pembiayaan yang mengikuti standar yang telah ditetapkan.
"Skema sertifikasi halal self declare (gratis) sangat mudah dan difasilitasi oleh negara, khususnya untuk usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging. Namun, bagi yang membutuhkan skema reguler, akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis dan ukuran usaha," jelas Noorfajeri, Rabu (6/3/2024).
Untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging, biaya sertifikasi reguler sebesar Rp650.000, sementara untuk usaha menengah dan besar biayanya berturut-turut sebesar Rp5 juta dan Rp11 juta, yang wajib disetor ke negara.
Noorfajeri menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini selagi program sertifikasi halal masih tersedia. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, dapat menghubungi satgas halal di Kemenag Balangan atau langsung mendaftar melalui aplikasi SIHALAL.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan membuat akun sendiri dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan oleh lembaga auditor bagi skema reguler atau pendamping proses halal bagi skema self declare.
"Kami mendorong masyarakat Kabupaten Balangan untuk segera mengurus sertifikat halal, sehingga tidak akan terkena sanksi atau pengawasan dari pengawas halal," tambah Noorfajeri.
Sertifikasi halal juga wajib bagi produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat. Batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yaitu pada 17 Oktober 2024. (MC Balangan/el/eyv)