Dua Kali Berturut- turut Pontianak Raih Sertifikat Adipura

: Penyerahan Sertifikat Adipura untuk Kota Pontianak di Kementerian LHK Jakarta/Foto: prokopim/Jemi Ibrahim


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 6 Maret 2024 | 10:14 WIB - Redaktur: Untung S - 120


Jakarta, InfoPublik - Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dalam pengelolaan sampah dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah mengantarkan Kota Pontianak meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Penghargaan itu berupa Sertifikat Adipura yang diserahkan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong kepada Penjabat Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Auditorium dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Ani mengatakan, Sertifikat Adipura itu merupakan kedua kalinya yang diterima Kota Pontianak, yakni pada 2023 lalu dan saat ini yang baru diterimanya.

Adipura itu katanya, sangat penting dalam penilaiannya agar Kota Pontianak menjadi lebih fokus dalam mewujudkan kota yang nyaman dan bersih. Sertifikat Adipura merupakan bukti bahwa Kota Pontianak telah berhasil mencapai standar dalam pengelolaan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan.

“Ke depan target kita meraih Piala Adipura, mudah-mudahan itu bisa kita capai,” katanya. 

Dalam pengelolaan sampah, lanjut Ani, Kota Pontianak telah menerapkan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar gas dengan sistem biodigister. Satu fasilitas pengolahan yang dimiliki adalah Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Edelweis yang terletak di Jalan Purnama II Pontianak Selatan.

Biodigister tersebut memiliki kapasitas tiga ton per hari. Fasilitas pengelolaan sampah ini mampu menghasilkan tenaga listrik, pupuk kompos maupun gas untuk memasak

“Tujuan utamanya bagaimana kita mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada serta mengelolanya menjadi bahan bakar,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Pontianak juga melibatkan masyarakat dalam mengelola sampah dengan menyerahkan bantuan alat biodigister mini kepada 47 pondok pesantren. Dengan alat itu, mereka bisa mengelola sampah organik menjadi gas.

“Harapannya teknologi itu dapat dikembangkan oleh pesantren terutama dalam mengelola sampah dengan baik serta mengoptimalkan potensi ekonominya,” tutur Ani.

Ia mengungkapkan, total sampah yang dihasilkan Kota Pontianak rerata 400 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya merupakan sampah organik. Artinya, 240 ton sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik.

Selama ini sampah organik dimanfaatkan untuk memelihara maggot yang merupakan pakan ikan. Sebagian ada yang dikelola dengan pola Reduce, Reuse, Recycle (3R) oleh TPS. 

"Sampah organik apabila dikelola secara biodigister maka sampah itu lebih produktif dengan menghasilkan gas dan kompos," ungkapnya.

Terkait dengan RTH, di Kota Pontianak RTH sudah mencapai 36 persen. Dia berharap RTH yang ada bisa diperluas lagi seiring dengan ketersediaan lahan yang ada di Kota Pontianak. Meski  ekspansi pembangunan terus bertambah, tetapi ia berharap lahan yang ada diupayakan agar selalu ada pohon. 

“Hampir di setiap kesempatan, baik itu acara resmi maupun tidak, penanaman pohon menjadi bagian dari rangkaian acara sehingga Pontianak semakin hijau oleh pepohonan,” pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 September 2024 | 21:55 WIB
45 Anggota DPRD Kota Pontianak 2024-2029 Dilantik, Berkomitmen Tingkatkan Integritas
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 September 2024 | 11:45 WIB
Perayaan Hari Kue Bulan, Cermin Kekayaan Budaya dan Keharmonisan Warga Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
Pedagang Tunggak Sewa, Diskumdag akan Ambil Alih Kios dan Los
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:36 WIB
Kelurahan Pal Lima Raih Juara Pertama Lomba Kadarkum Tingkat Kota Pontianak 2024