- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:13 WIB
: Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun.
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 4 Maret 2024 | 16:00 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 485
Merauke, InfoPublik - Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menyampaikan, usai pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, selanjutnya KPU akan lanjutkan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Pleno akan dilakukan secara berjenjang sampai di tingkat KPU RI hingga 20 Maret mendatang. Tiga hari setelah ditetapkan, lanjut Rosina, pihaknya mempersilahkan jika ada yang merasa dirugikan terkait dengan hasil rekapitulasi dapat mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita nanti melihat hasil buku registrasi dari MK, jika Kabupaten Merauke tidak ada gugatan maka tiga hari setelah BPRK keluar dari MK, kami KPU boleh menetapkan calon terpilih. Kalau ada gugatan dan sengketa hasil di MK tentunya kita akan berproses," terang Rosina Kebubun, Senin (4/3/2024) di Swissbel Merauke.
Masyarakat diajak tidak percaya berita hoaks terkait hasil rekapitulasi, harus memastikan informasi atau data resmi yang dikeluarkan oleh KPU Merauke. "Intinya bahwa apa yang sudah diplenokan di distrik tidak ada perubahan," tandas Rosina.(McMrk/Get/Ngr)