Cegah Konflik, Pemilik Tanah Harus Segera "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok"

: Retna Kustiyah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung dalam Program Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)/IG MC Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 1 Maret 2024 | 17:41 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 156


Temanggung, InfoPublik – Agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari, kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas pada bidang tanah yang dimilikinya perlu ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Retna Kustiyah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung dalam sosialisasi Program Percepatan Reforma Agraria Pertanahan dalam "Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)'' dengan tema "Segerakan Pasang Patok dan Jaga Batas Tanahmu", serentak secara daring di Tempat Wisata Rawa Gembongan, Kecamatan Kaloran, Temanggung, Kamis (29/2/2024) pagi.

Pemasangan patok harus disegerakan agar sesuai dengan slogan Gemapatas, "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok. “Pentingya Gemapatas di lingkungan masyarakat adalah, untuk mengurangi dan menghindari konflik sengketa batas lokasi tanah dengan memasang penlok sebagai tandanya dan atas persetujuan kedua belah pihak,” jelasnya,

Kustiyah beserta jajarannya, berkesempatan menyaksikan langsung pemasangan penetapan lokasi (penlok) sebagai tanda batas tanah yang juga diikuti oleh Forkompimcam Kaloran dan seluruh tamu undangan.

Gemapatas merupakan program Kementerian ATR/BPN guna mempersiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka menuju Indonesia Lengkap. Gemapatas secara seretak dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dan terdapat 10 kabupaten yang mendapat pembiayaan PTSL dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia (World Bank).

“Kabupaten Temanggung, untuk saat ini mendapat lokasi peta bidang total 27.183 bidang. Untuk target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) terdapat 34.400 sertifikat. Kemudian untuk lokasi desa, kami telah lakukan penetapan di awal tahun, ada 30 desa, yaitu 13 desa lokasi baru dan 17 desa lokasi desa, yang tahun lalu masih ada sisa Peta Bidang Tanah (PBT) kami penlok kembali, karena masih ada masyarakat yang berniat untuk mendaftar lewat PTSL,” jelasnya.

Ia menambahkan, target pengukuran Januari - Oktober mendatang, mengingat keterbatasan PHLN. Adapun bidang keseluruhan di Kabupaten Temanggung berjumlah 588.865 bidang. Hingga saat ini, bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor ATR/BPN Temanggung berjumlah 474.479 bidang atau 80,58 persen.

“Yang belum terdaftar tinggal sedikit di Temanggung, sejumlah 114.386 bidang atau 19,42 persen. Dari 20 kecamatan, 17 kecamatan yang sudah kami lakukan PTSL, sisa 3 kecamatan, karena kami bekerja mengikuti roadmap. Jadi InsyaAllah, di tahun 2025, kami akan mempenlok Kecamatan Temanggung,Kranggan, dan Parakan,” pungkasnya. (Wll;Chy;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:07 WIB
Cegah Korupsi, Pemkab Dorong Masyarakat Ikut Awasi Layanan Publik di Temanggung
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 15 Juli 2024 | 20:04 WIB
Pemkab Temanggung Salurkan Bantuan KUBE Sebesar Rp1,4 Miliar
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 10:13 WIB
Sebanyak 39.953 Warga Temanggung Terima Bansos PKH Kemensos
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 09:54 WIB
Akses Informasi Pilkada 2024 Lebih Mudah Lewat WhatsApp Bot, Catat Nomornya