- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 1 Maret 2024 | 08:27 WIB - Redaktur: Juli - 246
Banda Aceh, InfoPublik - MPP Kota Banda Aceh melakukan review contract Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi di Ruang Posko Biro Ops Polda Aceh, Rabu (28/2/2024).
Kepala DPMPTSP Andri mengatakan, Review Contract Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi semakin cepat.
“Selain itu juga lebih terjangkau serta memudahkan akses bagi masyarakat pada suatu lokasi dalam mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada kegiatan ini setiap instansi melakukan review setiap detail perjanjian kerja sama agar tercipta Perjanjian Kerja Sama yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Kegiatan ini diikuti beberapa instansi antara lain DPMPTSP Kota Banda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh dan PT Jasa Raharja Cabang Aceh.(TM/Hz)