Pemkab Siak Ajak Dua Instansi Pemerintah Ini Bahas Pengelolaan Migas

: Kepala BKD Siak bersama Sekda Siak Arfan Usman menghadiri rapat perhitungan migas


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 28 Februari 2024 | 15:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 221


Siak, infopublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengajak dua instansi berdikusi secara mendalam berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya.  

Dua instansi yang dimaksud yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Pertama yang bakal dibahas, berkaitan dengan progres pengelolaan hulu migas di wilayah kerja selat panjang dan malacca strait. Pada wilayah kerja selat panjang terdapat tiga sumur yang dikelola oleh PT SGE, sedangkan pada wilayah kerja malaca strait terdapat dua sumur yang dikelola oleh PT EMP.

“Kita punya data, ada 5 sumur di SGE 3 sumur dan di Malacca Street ada 2 berada di wilayah kabupaten Siak. Tentu kita sebagai daerah penghasil Migas, mempertanyakan kepada kementerian ESDM. Sejauh mana kontribusi dua perusahan itu, terhadap daerah. Karenakan ada PI 10 persen di sana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Siak Raja Indor Parlindungan Siregar saat di Ruang Kerjanya, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (28/2/2024).

Kedua, berkaitan dengan tata kelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut.

“Pada rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas sampai dengan triwulan 4 tahun 2023, kemarin kita juga menanyakan langsung upaya SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut,” sebut dia.

Secara khusus, poin yang dibahas adalah penghitungan potensi dan permintaan data oleh Pemkab Siak yang telah menyurati SKK Migas.

“Secara resmi kita sudah menyurati SKK Migas terkait permintaan data dan penghitungan potensi. Dan kita akan menurunkan tim, karena PI ini, bagi kita di daerah, jadi penopang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu penjelasan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas Sumatera Bagian Tengah,” tegas ucok panggilan akrab nya.

Ketiga, akan membahas tentang dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam (SDA) tahun 2023 dengan Kementerian ESDM. Karena, terdapat perubahan alokasi melalui aturan PMK 159 yang telah memperhitungkan realisasi bulan desember tahun lalu.

Dalam ketentuan pasal 10 ayat 11 UU nomor 28 tahun 2022 tentang APBN 2023 menyatakan bahwa, dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2023.

“Di sini kita minta penjelasan dengan Kementerian ESDM, pemerintah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tutupnya.Tim Kehumasan Pemkab Siak/Laporan: Defi Pribadi.

 

Berita Terkait Lainnya