: Rapat Pleno yang dilakukan oleh PPD Distrik Merauke di GOR Futsal Merauke untuk Daerah Pemilihan I Merauke, Selasa (27/02/2024) -Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 28 Februari 2024 | 09:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 186
Merauke, InfoPublik - Kendati telah berlangsung 11 hari, namun pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Merauke belum juga selesai. Karena itu, PPD Distrik Merauke menargetkan dua hari kedepan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu unttuk PPD Merauke tersebut selesai dalam dua hari ke depan atau 29 Februari 2024.
‘’Dari jadwal yang diberikan memang sudah melesat jauh. Dimana kita mulai pleno ini dari tanggal 16 Februari lalu dan sekarang sudah tanggal 27 Februari 2024. Kami menargetkan dua hari kedepan, pleno ini bisa selesai.Mudah-mudahan target ini tidak meleset,’’ kata Ketua PPD Distrik Merauke Daniel Taraneno ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu di GOR Fursal Merauke, Selasa (27/02/2024 ).
Diketahui bahwa untuk PPD Distrik Merauke merupakan TPS terbanyak dengan jumlah 314 TPS yang dibagi dalam dua Dapil yakni Dapil I yang meliputi tujuh kelurahan, kemudian Dapil II meliputi 9 kampung dan kelurahan.
Daniel Taraneno mengungkapkan bahwa untuk Dapil II sementara yang direkap adalah Kelurahan Rimba Jaya. Setelah Rimba Jaya akan masuk ke Kelurahan Kamundu. Sementara di Dapil II, sementara yang direkap adalah Kelurahan Karang Indah. Setelah itu baru masuk ke Kelurahan Seringgu Jaya dengan 24 TPS.
Dikatakannya, pergeseran ini terjadi karena pihaknya harus memvalidasi dan juga memverifikasi data yang tertulis dalam salinan C Hasil yang dipegang oleh KPPS dengan salinan yang dipegang partai politik, saksi maupun panwas distrik.
‘’Hal yang membuat sehingga waktu ini terulur waktu, karena memang ada kesalahan-kesalahan perhitungan. Tidak sinkron peroleh suara dengan surat suara yang digunakan, yang rusak, yang tidak terpakai. Saat dijumlahkan tidak sesuai sehingga kita harus menghitung bersama dan menyepakati bersama. Kami tetap fokus pada perolehan suara yang dimiliki oleh partai dan caleg sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Kalau perolehaan suara yang mereka miliki dengan dasar yang mereka punya dengan C1 itu yang menjadi dasar rujukan kita,’’ tandasnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)