Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2023 di Merauke Dimusnahkan

: Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Merauke-Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 28 Februari 2024 | 09:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 93


Merauke, InfoPublik - KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke bersama Forkopimda setempat memusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2023, Selasa (27/2/2024) di KPG Merauke.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 3 tanduk rusa, 0,20 Kg kulit kaki kasuari, 6.400 batang rokok ilegal merek Just, G, HJS, Anoah, Dalil Bold, Jet Mild, Tunggal Bold, Gess, Maze Bold, Fizz, Sendang Biru, Tunggal, dan Rolling. Kemudian Anggur Merah Javan 13 botol ukuran 650 ml, Whiskey Robinson 250 ml 65 botol, Whiskey Robinson 160 ml sebanyak 25 botol, Vodka Robinson 250 ml sebanyak 10 botol. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditumpahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai 2023," terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Putu Eko Prasetio.

Kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan ganja asal Boven Digoel hasil kolaborasi antara KPPBC TMP C Merauke dengan dengan Satgas Pantas Yonif RK 111/Karma Bhakti, Koramiln1711-02, Camp Tunas serta Polres Boven Digoel. Sebelumnya pihaknya mengungkap dan menemukan ladang ganja seluas 0,1 Ha ditemukan di Wilayah Kombut, Distrik Kombut, Boven Digoel tanpa bertuan atau tidak ditemukan pemiliknya.

Kapolres Boven Digoel AKBP. I Komang Budiartha dalam rilis yang dibacakannya mengatakan ganja ditanam di daerah terpencil yang jauh dari pemukiman penduduk dan di ladang tersebut ada 21 batang tanaman ganja.

Tim Gabungan juga menemukan barang bukti yakni satu karung beras sekitar 5 Kg, satu buah kelambu pembibitan, delapan buah batu baterai, satu kantong sirih, enam buah batu gantungan, satu  buah baskom serta satu tas terbuat dari karung beras.

Dikatakannya, pengungkapan ladang ganja merupakan penindakan ladang ganja yang kedua setelah di 2023, Bea Cukai Merauke berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di Distrik Sesnuk Boven Digoel.

Pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran pihak TNI/Polri yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor terutama atas komoditi ganja. Dengan adanya penindakan ladang ganja tersebut menjadi salah satu bukti bahwa Bea Cukai Merauke berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan menjaga dari beredarnya barang-barang ilegal terutama NPP di wilayah Papua Selatan.

Keberhasilan Tim Gabungan diapresiasi Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut. Ia mengajak semua pihak terus bersinergi guna mengungkap dan menekan berbagai pelanggaran di Papua Selatan.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya