Bupati Merauke Keluarkan Surat Edaran Agar Seluruh OPD Wajib Melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor

: Kadishub Merauke, Walter Mahuze-Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 28 Februari 2024 | 04:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 177


Merauke, InfoPublik - Dalam rangka keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka telah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh kendaraan milik Pemda alias berplat merah wajib dilakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.

Pengujian dilaksanakan pada Bulan Maret-Mei 2024 di Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, ini berlaku untuk semua kendaraan dinas roda empat atau lebih.

"Sehingga para OPD, kelurahan dan Distrik wajib melakukan uji kendaraan bermotor," terang Kadishub Merauke, Walter Mahuze, Selasa (27/2/2024).

Uji Kendaraan Bermotor akan kembali dilakukan lagi setelah enam bulan. Untuk itu, bagi pemegang kendaraan dinas diimbau melakukan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksudkan dalam instruksi atau edaran Bupati Merauke.

Sementara untuk plat hitam angkutan orang dan barang atau kendaraan umum pelaksanaannya masih menunggu blanko dari Balai Transportasi Darat di Sorong.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya