: Rudi Edward Risamasu - Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 27 Februari 2024 | 09:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 626
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui formulasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke yang dimulai 2024 ini.
‘’Kemarin, Tim yang dipimpin Pak Sekda membawa dokumen persyaratan TPP ke Kementrian Dalam Negeri. Kemudian dilakukan evaluasi atas persyaratan yang dibawa termasuk klaster jabatan apakah yang disampaikan sudah sesuai dengan anak tangga. Setelah dilakukan evaluasi dan penilaian kemudian formulasi pemberian TPP tersebut dinyatakan ok dan disetujui,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu, ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (26/02/2024).
Menurut Rudi Edwadr Risamasu,setelah dinyatakan ok oleh pemerintah Pusat, kemudian tim kembali lalu tindaklanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) bupati. Dalam SK itu, lanjut dia, baru dijelaskan apakah TPP tersebut dibayarkan setiap bulannya, triwulan, atau setiap enam bulan atau satu kali dalam satu tahun.
‘’Nanti kita bisa bicara setelah SK keluar. Berapa nilainya, bagaimana pemotongannnya kalau tidak masuk, kinerjanya dihitung seperti apa,’’katanya.
Rudi Edward Risamasu menjelaskan bahwa pembayaran TPP tersebut merupakan amanat dari Kemendagri sekaligus rekomendasi dari BPK yang merupakan hasil pemeriksaan dari tahun sebelumnya bahwa TPP tersebut sudah harus diberlakukan 2024.
‘’Sebenarnya,hasil penilaian WTP merupakan syarat dari pemberlakukan TPP. Ketika kita sudah mendapatkan penilaian WTP maka secara otomatis TPP diberlakukan. Dan kita sudah 8 kali berturut-turiut mendapatkan WTP,"tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa untuk membayar TPP yang dimulai tahun 2024 tersebut, Pemkab Merauke mengalokasikan anggaran sebesar Rp 132 miliar. Jumlah ini untuk membayar sekitar 5.000-6.000 ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke. Jumlah ini sudah termasuk guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, guru yang sudah mendapat sertifikasi, TPP tidak dibayarkan lagi. (McMrk/02/Ngr/Eyv)