- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:27 WIB
: Foto : Adolof Labetubun
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:37 WIB - Redaktur: Juli - 171
Langgur, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Pimpinan Umat beragama, Orang Kay Langgur, Raja Faan dan Camat Kei Kecil mengimbau masyarakat Maluku Tenggara (Malra) tidak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
“Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 28 ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebesar satu miliar rupiah," ungkap Penjabat Bupati Malra, Jasmono, saat jumpa pers di ruang rapat kantor bupati, Sabtu (24/2/2024).
Jasmono mengungkapkan, jumpa pers digelar dalam rangka menyampaikan keterangan pers Pemkab Malra bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Pimpinan Umat beragama, Orang Kay Langgur, Raja Faan dan Camat Kei Kecil dalam menyikapi konflik horizontal yang terjadi di Malra beberap hari lalu.
Penjabat bupati Malra menyampaikan keprihatinannya atas pertikaian konflik antar kelompok Pemuda Ohoijang, Pokarina dan perumahan Pemda yang telah mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
Selanjutnya, menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ferdinandus Omaratan yang menjadi salah satu korban pertikaian antar-kelompok tersebut.
“Mengimbau kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Apabila ditemukan isu atau informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 0852- 2193- 2273," ungkapnya.
Mengedepankan semangat Ain ni Ain, Vuut Ain Mehe Ngifun , Manut Ain Mehe Ni Tilur dan menyelesaikan berbagai permasalahan serta mempercayakan proses penegakan hukum yang akan dilakukan secara adil oleh aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian Republik Indonesia.
Melarang siapa pun yang tidak hanya membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan senjata pemukul senjata pendidikan senjata penusuk bagaimana diamanatkan undang-undang nomor 12/Drt/1951, atau undang-undang darurat tentang senjata api dan senjata tajam, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lanjut dia menjelaskan, melarang siapa pun yang mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum maka pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara forum komunikasi pimpinan daerah pimpinan umat beragama dan tokoh adat menyepakati bahwa pemerintah daerah tidak boleh memfasilitasi pembelian dalam bentuk apapun terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian dan menjadi korban pertikaian," ujar Jasmono.
Jasmono menegaskan bahwa Pemkab Malra menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di area terbuka di Ohoijang, perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan Perkebunan, Wilayah Ohoibun Barat khususnya Pokarina serta Ohoibun Timur pada pukul 22.00 WIT sampai pada pukul 05.30 Waktu Indonesia Timur dan pemberlakuan yang malam ini mulai berlaku pada 24 Februari 2024 sampai dengan adanya kebijakan lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara bersama unsur TNI dan Polri.
Aparat keamanan Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran atas larangan dimaksud.
Keterangan pers tersebut ditanda tangani oleh penjabat Bupati Maluku Tenggara, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Dandim 1503 Tual, Kapolres Maluku Tenggara, Danlanud Dominicus Dumatubun, Danlanal Tual, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Ketua Pengadilan Negeri Tual, Wakil Uskup Wilayah Kei kecil yang diwakilkan Pastor Paroki Ohoijang, Sekretaris MPK GPM PP Kei Kecil dan Kota Tual, Ketua Majelis Ulama Indonesia Maluku Tenggara, Camat Kei Kecil, Rad Yab Faan, Orang Kay Langgur dan Penjabat Kepala Ohoi Ohoijang. (MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).