ASN Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Teken Perjanjian Kinerja, Ini Harapan Kepala Biro

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 24 Februari 2024 | 06:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 128


Kota Gorontalo, InfoPublik - Salah satu bentuk komitmen pencapaian target kinerja OPD dan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PAN-RB nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja. Biro Hukum menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Jumat (23/2/24).

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan dengan Pejabat dibawahnya, yang berisi penugasan dari pimpinan kepada pejabat dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Usai Penandatanganan, Kepala Biro Hukum Mohamad Trizal Entengo saat ditemui mengungkapkan bahwa Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan rencana strategis Tahunan yang harus dicapai oleh setiap OPD dalam masa satu tahun.

“Perjanjian kinerja yang ditandatangani ini, merupakan penjabaran dari rencana strategis tahunan yang menjadi target capaian OPD setiap tahunnya yang didalamnya menunjukkan nilai kuantitatif dan itu melekat pada setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran strategis maupun tingkat kegiatan,” ujarnya.

Trizal menambahkan, Perjanjian Kinerja menjadi dasar bahan evaluasi atas keberhasilan atau kegagalan kinerja pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

“Pendantanganan perjanjian kinerja hari ini, sebagai bentuk wujud nyata komitmen antara pimpinan dan seluruh ASN Biro hukum untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja, serta nantinya menjadi tolok ukur sebagai dasar evaluasi dan penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Trizal mengharapkan agar Pernyataan Perjanjian kinerja yang ditandatangani tidak hanya menjadi bagian formalitas namun perlu tindakan dan aksi nyata seluruh ASN Biro Hukum.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi formalitas untuk pemenuhan ketentuan peraturan-perundang-undangan dalam pemenuhan dokumen SAKIP, namun perlu divisualisasikan melalui aksi nyata kita sehingga apa yang menjadi target dalam dokumen perjanjian ini dapat tercapai dan terealisasi sesuai target OPD kita,” tutupnya. (mcgorontaloprov)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:15 WIB
Pemprov Gorontalo Gelar Rakor Analisis Produk Hukum Se-Kabupaten/Kota
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:51 WIB
Ajak Publik Memantau, KY Gelar ToT Pemantauan Perempuan Berhadapan Hukum