- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 22 Februari 2024 | 20:46 WIB - Redaktur: Juli - 104
Banda Aceh, InfoPublik - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, yang bermasalah saat pemilu 14 Februari lalu, pada Kamis (22/2/2024) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di sela pengecekan kesiapan lokasi yang digunakan sebagai TPS untuk pelaksanaan PSU mengatakan, hari ini personel polri telah ditempatkan di lokasi.
“Penempatan personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran di lokasi pelaksanaan PSU guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses berjalan,” ucapnya.
Pihaknya berada di sini untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan dengan transparan dan adil tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun. "Kami berharap hasilnya bisa mencerminkan keinginan masyarakat Gampong Keuramat secara keseluruhan,” ujar Satya.
Selanjutnya Satya juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas TPS yang telah bekerja keras untuk menjamin berlangsungnya PSU yang aman dan tertib.
“Kami mengapresiasi kerja keras petugas TPS yang telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kelancaran PSU ini. Kerja sama dan dedikasi mereka sangat penting untuk menjamin integritas proses pemungutan suara. Selain itu juga kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir untuk melakukan pencoblosan ulang,” tutup mantan Kapolres Langsa ini.
Sebelumnya diberitakan, untuk TPS 03 Gampong Keramat, diketahui seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara ke TPS Gampong Keuramat.
Diduga ia berbuat curang, saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya. Surat suara itu merupakan surat yang telah dicoblos atas sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.
Dalam pasal 516 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
Kemudian pasal 533 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
Meski begitu, pengenaan pasal tersebut harus melewati suatu mekanisme prosedur penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, di mana Bawaslu Kota Banda Aceh memrosesnya bersama Sentra Gakkumdu.
Di samping itu adanya pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur administrasinya, seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini sedang dalam proses penanganan yang serius, sebab hal tersebut sangat berpotensi bagi Panwaslih Kota Banda Aceh untuk merekomendasikan PSU di TPS tersebut.