KPU Papua Selatan Klarifikasi Masalah Pemilu di Kabupaten Mappi dan Asmat

: Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze-Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 16 Februari 2024 | 09:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 263


Merauke, InfoPublik - Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengklasifikasi dua masalah yang terjadi di Kabupaten Mappi dan Asmat dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Dalam proses pemungutan di Kabupaten Mappi ditemukan dua kampung di Distrik Passue Bawah terjadi kendala yang cukup serius. Di Kampung Wonggi TPS 1 dan TPS 2 dan Kampung Haku TPS 1 terjadi pertukaran surat suara DPRD (surat suara Daerah pilihan/Dapil 4 berada di Dapil 3). Dengan denikian, proses pemungutan untuk DPRD Kabupaten tidak dapat dilakukan di tiga TPS tersebut.

"Untuk dua TPS di Kampung Wonggi yaitu TPS 1 dan TPS 2 memang surat suaranya tidak ada sehingga proses pemungutan bisa dilakukan. Sementara empat jenis suara lainnya telah dilakukan pencoblosan. Untuk Kampung Haku TPS 1, surat suara tertukar Dapil 4 di Dapil 3 dan sudah dilakukan pencoblosan. Karena itu, di tiga Kampung ini akan dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, Kabupaten Mappi,"imbuhnya, Kamis (15/2/2024) di Desk Pemilu 2024 Papua Selatan.

Pada prinsipnya, KPU melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dan pemungutan suara susulan hanya dilakukan untuk DPRD Kabupaten Dapil 3. Dan dalam regulasi, baik PSS atau pemilihan suara ulang (PSU) diberikan waktu 10 hari setelah pemungutan suara yaitu sampai 24 batas akhir untuk PSS khusus untuk Kabupaten Mappi.

"Setelah dikeluarkannya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mappi maka ditetapkan tanggal 21 Februari dilaksanakan pemungutan suara susulan di tiga TPS di Dua Kampung Distrik Passue Bawah tersebut. Untuk itu, KPU perlu melakukan pengadaan ulang surat suara sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Kemudian, di Kabupaten Asmat, ada laporan di TPS 40 di Kota Agats ada sejumlah surat suara DPD RI yang sudah dicoblos dirobek oleh Ketua KPPS setempat.

Kasus ini tengah didalami Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Gakumdu. Berdasarkan PKPU 25 tahun 2013 Pasal 80 ayat 2 poin C mengatakan, ketika petugas KPPS merusak surat suara lebih dari satu surat suara maka harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk lima jenis suara. Waktu pelaksanaan PSU sama dengan PSS dalam waktu 10 hari sampai 24 Februari.

Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman menyatakan persoalan di Asmat sementara masih di dalam air namun penyelenggara setempat masih fokus untuk melakukan pemilihan ulang sambil menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten.

"Apakah masuk pidana atau tidak, saat ini lagi diproses di Gakumdu Kabupaten Asmat.
Kalau informasi yang saya terima kalau tidak salah sekitar 11 surat suara yang dirobek, nanti pastinya akan saya sampaikan lagi," tuturnya.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya