- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 26 November 2024 | 19:11 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Minggu, 11 Februari 2024 | 15:36 WIB - Redaktur: Juli - 86
Banda Aceh, InfoPublik - Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan imbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Baitussalam, Jumat (9/2/2024).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai dengan Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Baitussalam.
"Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," jelasnya.
Disebutkan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah).